Siak – Wanipedes.id, Persoalan lahan pekarangan masyarakat desa simpang perak jaya jalur7 dengan perusahaan PT RAPP (Riau andalan pulp and paper) terkait lahan pekarangan yang di pakai perusahan sebagai jalan produksi yang melintasi desa simpang perak jaya kecamatan Kerinci kanan kabupaten Siak propinsi Riau masih dalam taraf mediasi.
Sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut, melalui fungsi mediasi yang diatur dalam undang- undang nomor 39 pasal 89 ayat 4 tentang hak asasi manusia (HAM) Melaksanakan mediasi.
Mediasi di laksanakan di kantor desa simpang perak jaya pada hari kamis, 23 januari 2025 yang di hadiri kapolsek kerinci kanan, AKP. J.E.SITOMPUL, S.H, M.H kanit intel polres siak HERMANTO, Babinsa desa simpang perak jaya, SERTU SAMSUL BAHURI, camat kerinci kanan, HEPPY CANDRA, SKM, M,SI, kepala desa simpang perak jaya, ABDUL MUSAHAP SIREGAR, pemegang surat kuasa warga, BANUARI LUBIS , SYAHRIL SIREGAR dan warga pemilik SHM jalur 7, perwakilan perusahaan PT RAPP,
1) TENGKU KESPADIAR
2)RONALD DIMAS
3)RULLy
Saat di wawancara wartawan pemegang surat kuasa dari warga desa simpang perak jaya jalur 7 BANUARI LUBIS mengatakan,” Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian antara warga pemilik SHM dengan perusahaan PT RAPP, ada beberapa poin Penting yang telah di sepakati dan ditetapkan pada hari kamis, 30 januari 2025 dan di tandatangani.
1)pada hari ini masyarakat akan mengambi alih hak kepemilikan tanah sesuai dengan SHM yang di miliki.
2) Pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan verifikasi data atau dokumen – dokumen dan menunggu hasil dari keputusan menejemen
3)warga memberikan ultimatum kepada perusahaan apabila dalam waktu 7 hari tanggal 30 januari 2025 tidak ada jawaban atau tanggapan mengenai permasalahan ini maka warga akan mengambil alih haknya sesuai dengan SHM yang di miliki.
4) Perwakilan perusahaan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pihak perusahaan
5) Perwakilan warga akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pihak masyarakat.
Ditanda tangani polsek kerinci kanan, camat kerinci kanan kepala desa simpang perak jaya Babinsa simpang perak jaya pemegang surat kuasa masyarakat dan perwakilan perusahaan PT RAPP. Harapan masyarakat dan pemerntah kecamatan kerinci kanan kepada perusahaan, permasalahan ini dapat di selesaikan sebelum jatuh tempo yang telah di tentukan pada hari kamis,30 januari 2025,” pungkasnya.