BANYUWANGI – Wanipedes.id Seorang pria berinisial “A” (23) ditemukan tewas tergantung dengan kain sarung yang diikatkan pada ventilasi kamarnya, di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia
(LRPPN-BI) yang beralamat di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada Sabtu (12/10/2024).
Korban yang merupakan warga Kecamatan Genteng itu, sedang menjalani masa rehabilitasi di lembaga tersebut. Korban pertama kali ditemukan oleh petugas rehabilitasi sekira pukul 07.00 WIB. Petugas yang mengetahui bergegas melaporkan ke Mapolsek Banyuwangi Kota. Atas laporan yang diterimanya, Polsek Banyuwangi Kota bersama tim Polresta Banyuwangi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hadi Waluyo, mengungkapkan bahwa jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.
“Kami segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan, bersama tim resmob dan identifikasi polresta. Setelah melakukan identifikasi, jenazah dievakuasi ke RSUD Blambangan, namun keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Hadi Waluyo, saat dikonfirmasi beberapa awak media, pada Sabtu (12/10/2024) sore.
Salah satu petugas RSUD Blambangan Unit Kamar Jenazah saat di konfirmasi awak media mengatakan, setau saya jenazah korban tiba di ruang UGD sekira pukul 11.00 WIB. Dikarenakan pihak keluarga tidak berkenan untuk di autopsi, maka hanya dilakukan pemeriksaan luar saja.
“Kalau kami hanya melakukan tugas untuk memandikan dan Pemulasaran Jenazah korban. Selanjutnya jenazah dibawa pulang oleh pihak keluarga dengan menggunakan mobil ambulance,” ungkapnya.
Sementara Ketua Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia
(LRPPN-BI), Muhammad Ikhsan, membenarkan adanya insiden tersebut.
Setelah dirinya menjalani pemeriksaan intensif sekitar 4 jam oleh petugas Polsek Banyuwangi Kota, Ikhsan memberikan keterangan dihadapan awak media, bahwa korban berinisial “A” memang telah menjalani rehabilitasi selama lebih dari sebulan. Orang tuanya menyerahkan anaknya untuk perawatan karena kecanduan Narkoba secara mandiri.
Menurut Ikhsan, korban berinisial “A” kondisinya belum sepenuhnya stabil dan belum kooperatif dalam menjalani
program rehabilitasi, termasuk sesi spiritual, konseling, dan psikologi yang diterapkan. Sehingga “A” ditempatkan di ruang sterilisasi untuk mendapatkan intervensi krisis.
“Sebelumnya orang tuanya telah menginformasikan, bahwa anaknya pernah mencoba bunuh diri sebelum masuk tempat rehabilitasi,” kata Ikhsan.
“Pada malam sebelum kejadian, korban berinisial “A” masih sempat melaksanakan shalat malam,” sambungnya.
Ikhsan juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan autopsi. Namun pihak keluarga korban keberatan, dan telah dikuatkan surat pernyataan.
“Pihak keluarga sebelum masuk di lembaga, juga telah mengisi asesmen dan menandatangani pernyataan bahwa lembaga tidak bertanggung jawab atas insiden yang tidak terduga, seperti bencana alam, huru-hara atau kejadian semacamnya,” jelasnya.
“Untuk pemeriksaan lanjutan masih dilakukan oleh pihak kepolisian, kepada satu petugas konseling dan satu petugas rehabilitasi,” pungkas Ikhsan.