Sidang Tipiring Miras Ilegal Tegaldlimo, Polsek Tegaldlimo Raih Kemenangan di Sidang Tipiring

Banyuwangi Berita Daerah TNI-POLRI

Banyuwangi – π™’π™–π™£π™žπ™₯π™šπ™™π™šπ™¨.π™žπ™™ Polsek Tegaldlimo berhasil menindak tegas penjual minuman beralkohol ilegal dalam operasi cipta kondisi (cipkon) yang digelar beberapa waktu lalu. Hasil dari operasi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selasa (14-01-2025).

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), terdakwa yang bernama Winarsih, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Winarsih terbukti menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp350.000 dengan subsider 5 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Seluruh barang bukti berupa 19 botol arak Bali dirampas dan akan dimusnahkan.

Kapolsek Tegaldlimo, IPTU Sadimun, SH,”Menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tegaldlimo. “Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual, atau mengkonsumsi minuman beralkohol ilegal. Semoga keberhasilan dalam penegakan hukum ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Tambahnya.

Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol. Pungkasnya.

(π™π™šπ™™)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *