Banyuwangi – Wanipedes.id Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Polsek Tegaldlimo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Hasil dari operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan berhasil membuahkan hasil positif.

Polsek Tegaldlimo menyidangkan hasil ops miras illegal/tanpa dilengkapi surat ijin yg sah, melanggar Pasal 300 KUHP sub psl 3 ayat 2, psl 10 ayat 1 yo psl 15 ayat 1 PERDA Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 2020, ttg wasdal peredaran & penjualan minuman beralkohol, yang dilkukan oleh Terdakwa :
Dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, yakni Anton Wijaya
39 th pemilik Toko Sumber Baru alamat Desa. Kedungwungu Kecamatan. Tegaldlimo dinyatakan bersalah diputus hakim dengan hukuman denda Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah). Subsider 5 hr kurungan dan biaya sidang Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Untuk BB 17 botol miras , semuanya dirampas untuk dimusnahkan dan M. Arif Juliawan 34 th penjual di Toko AMERSHOP alamat Desa Kedungwungu Kecamatan. Tegaldlimo dinyatakan bersalah diputus hakim dengan hukuman denda Rp 1.000.000,-(Satu juta rupiah). Subsider 7 hr kurungan dan biaya sidang Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Untuk BB 42 botol miras berbagai merk, semuanya dirampas untuk dimusnahkan
Keduanya telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Majelis Hakim telah memutuskan kedua pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman denda. Selasa (21/01/2025)
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun, SH. Menyampaikan “Kami menghimbau agar putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi memberikan hukuman yang maksimal kalau bisa seberat-beratnya sebagai bentuk efek jera kepada para pelaku. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Tegaldlimo. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Ujar Kapolsek
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polsek Tegaldlimo yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua.” Tambahnya
Kapolsek Juga Menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Pungkasnya