Riau – Salah satu jajaran kabinet merah putih Presiden Prabowo Subianto yaitu Mentri Desa sebagai orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan Presiden RI ke-8, malah mencibir dan mengolok-olok profesi LSM dan Wartawan.
Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement vidio yang beredar ramai sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan
” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu” Ucap Mendes dalam video yang beredar.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sumarno selaku pimpinan perusahaan Media online Wanipedes.id,. Menurutnya bahwa ucapan Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.
“Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, dikarenakan profesi itu sangat mulia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti,” Ucap pimprus, Senin (3/2/2025).
Sumarno menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Kurang profesionalnya menteri desa yang tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, sebaiknya memakai bahasa istilah“oknum ” untuk merujuk pada individu.
Statement Mentri Desa sangat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Sehingga kami menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
” Tidak ada wartawan Bodrex, penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut “Bodrex,” merujuk pada wartawan yang tidak profesional,” Ujarnya.
Sebagai pejabat publik, Mentri Desa seharusnya menjaga ucapannya.
“Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu. Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata bijak saat berbicara tentang wartawan” Pungkanya