Pengurus DPP LBH RENAKTA dan Kornas TRC PPA Kunjungi Ditreskrimum Polda Jatim, Ini yang Dibahas…!

Uncategorized

SURABAYA – Bagian dari rencana program kerja, dewan pimpinan pusat LBH RENAKTA Bakti Nusantara di wakili
Ketua LBH RENAKTA Bagus Abu Bakar dan Dewan Pembinanya Moch. Suluh, S.E., C.H., C.H.T., C.N.L.P bersama dengan Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia berkunjung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kamis (6/3/2025).

Dalam kunjungannya, pentolan LBH RENAKTA dan Kornas TRC PPA itu pun disambut hangat oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur KBP. Farman, S.H., S.IK., M.H didampingi Kompol Ruth Yeni di ruang kerjanya.

Disampaikan Bagus Abu Bakar, bahwa maksud dan tujuan kunjungan dua lembaga yang inten dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak itu adalah untuk membahas rencana kerjasama (Nota Kesepahaman) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam rangka “Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan” di wilayah hukum Polda Jatim.

Kehadiran kami menemui Dirreskrimum Polda Jatim ini untuk membahas rencana kerjasama dalam rangka Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan di wilayah hukum Polda Jawa Timur, terang Bagus.

Sementara Jenny Claudya Lumowa koordinator Nasional TRC PPA yang akrab disapa Bunda Naumi membernarkan apa yang disampaikan Bagus, sembari menegaskan pentingnya segera di realisasikan terbentuknya Direktorat PPA di masing-masing Polda di Indonesia. Selain dari pada itu, Kornas TRC PPA berharap bapak Kapolri berkenan merealisasikan sekolah khusus di bidang PPA, sehingga kedepan penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dimaksimalkan.

Di akhir pertemuan dalam kunjungan tersebut, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, KBP. Farman, S.H., S.IK., M.H., memberikan penegasan bahwa secara garis besar Polda Jawa Timur berkenan menerima rencana kerjasama (Nota Kesepahaman), dengan didahului beberapa detail kajian klausul yang disesuaikan dengan kepentingan dan kebaikan bersama, sesuai dengan tujuan dan arah yang telah disepakati, yaitu perlindungan, edukasi, dan pemberdayaan bagi remaja, anak, dan wanita.**
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *