BANYUWANGI – Wanipedes.id, Pelaku ancaman kekerasan yang menodongkan pistol ke arah juru pakkir di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Status Muhammad Murni dari saksi menjadi tersangka itu dipertegas oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan Muhammad Murni naik status menjadi tersangka terkait kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api.
Kasus ini telah menyita perhatian publik karena diduga pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir berinisial AF.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, di depan salah satu toko di Jalan Banterang, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa insiden bermula saat satu unit truk boks yang hendak memasuki gang sempit terpaksa berhenti sejenak.
Hal itu memicu Muhammad Murni yang saat itu menaiki mobil BMW warna pink bernomor polisi P 44 PII berada dibelakangnya dan membunyikan klakson dengan keras.
AF yang sedang bertugas sebagai juru parkir mencoba menenangkan Muhammad Murni dengan meminta agar ia bersabar.
Namun, teguran itu disambut dengan ancaman kekerasan yang diduga disertai senjata api oleh Muhammad Murni.
Polisi segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang menguatkan identifikasi Muhammad Murni sebagai pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang digunakan dalam ancaman tersebut.
“Meski senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti,” katanya.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dalam menangani kasus ini, dan menjadikan senjata sebagai barang bukti demi kepentingan hukum,” jelasnya pada Senin (11/11/2024).
Atas perbuatannya, Muhammad Murni kini berstatus tersangka dan telah ditahan. Ia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman satu tahun penjara.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk proses lanjutan terkait penyimpanan senjata yang dimiliki tersangka.
“Masih kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Rama Samtama Putra.