Mengkhawatirkan.!! Komisi I DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Terkait Maraknya Peredaran MINOL di Kecamatan Tegaldlimo

Banyuwangi Berita Daerah

BANYUWANGI || 𝙒𝙖𝙣𝙞𝙥𝙚𝙙𝙚𝙨.𝙞𝙙 Semeru.bratapos.com – Insiden pengeroyokan yang terjadi pada akhir tahun 2024 di Kecamatan Tegaldlimo, disebabkan adanya pesta minuman beralkohol (minol) memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat.

Atas kejadian tersebut, hingga membuat Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar hearing bersama seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Tegaldlimo beserta instansi terkait, pada Selasa (14/01/2025) siang.

Dalam hearing yang digelar di gedung DPRD itu, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Marifatul Kamila, Turut dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi dan instansi terkait, diantaranya Satpol PP, Dinas Koperasi (Diskop), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Topik utama dalam hearing itu, membahas tentang maraknya peredaran minumam beralkohol (minol) yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Khususnya di Kecamatan Tegaldlimo terdapat 13 toko penjual minol secara ilegal, bahkan peredaran minol ini telah menyebar di 6 desa dari 9 desa yang ada. Terpantau dalam 2 tahun terakhir minol semakin menjamur, tentu ini menjadi kekhawatiran pemerintah desa setempat terlebih setelah adanya insiden hingga jatuh korban.

“Tentu ini menjadi keperihatinan kita, terlebih adanya insiden meninggalnya anak di bawah umur akibat minol,” ujar Sutrisno, Ketua Askab se-Kecamatan Tegaldlimo.

Sutrisno mengungkapkan, peredaran minol di Kecamatan Tegaldlimo harus segera ditangani. Berdasarkan data di lapangan, ada 13 toko penjual minol di seluruh Kecamatan Tegaldlimo. Bahkan, salah satu toko sembako secara terang-terangan menjual minol.

“Banyaknya toko penjual minol, bahkan hanya berjarak 300 meter berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Ini sangat mengkhawatirkan, anak-anak mudah mengakses untuk mendapatkan minol,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sutrisno menambahkan, fenomena minol ini tentu sangat mengkhawatirkan. Karena hampir setiap ada kegiatan, baik agustusan, sholawatan, maupun kegiatan lainnya selalu ada pesta miras dan ini memicu terjadinya kenakalan remaja.

“Kami berharap, peredaran minol di Banyuwangi bisa segera ditindak tegas. Dan harus ada efek jera bagi penjual minol, agar tidak ada lagi penjualan minol,” harap Sutrisno.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengatakan pihaknya sangat prihatin adanya insiden yang terjadi di Kecamatan Tegaldlimo ini. Untuk itu, kami ingin semua pihak bersepakat baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak peraturan daerah (perda) untuk segera melakukan penindakan tegas.

“Tentu hearing ini untuk menyepakati penindakan tegas terhadap toko penjual minol yang sangat meresahkan, sekaligus memberikan efek jera,” kata Marifatul Kamila, yang akrab disapa Rifa itu.

Lebih lanjut Rifa menjelaskan, jika penindakan peredaran minuman beralkohol (minol) ini tentunya tidak bisa secara langsung, dan perlu dilakukan secara bertahap. Sebab berdasarkan data dari DPMPTSP, hampir seluruh toko minol tidak mengantongi izin penjualan.

“Untuk itu diperlukan penindakan preventif secara masif, terutama peran seluruh forkopimda. Sekarang ini, SK Tim Terpadu Banyuwangi juga sudah diperbarui guna untuk penindakan minol dan kami harapkan ada hasil yang maksimal,” tutupnya.

(𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 rag/bp-bwi)

(𝙍𝙚𝙙)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *