Dr. Hj. Linna Kurniawati, S.Pd., S.H., M.Kn,, : Tips Notaris Jual Beli Tanah Jangan Salah Langkah

Banyuwangi Berita Daerah Pemerintah

Banyuwangi – Wanipedes.id Sertifikat hak kepemilikan atas tanah yang sewaktu-waktu dapat terjadi peralihan hak dan yang umumnya terjadi peralihan tersebut dikarenakan adanya jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli. Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah. Alhasil, banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli tanah tersebut.

Dr. Hj. Linna Kurniawati, S.Pd., S.H., M.Kn. mengatakan setidaknya ada lima hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat jika ingin jual beli tanah. Pertama adalah memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanahnya berada” Ucapnya

Kedua, buatlah Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah dan jangan menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya” Ujar Dr. Linna Kurniawati.

Masih lanjud ada beberapa cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah
1.Datangi Kantor PPAT kami di Jl. Mataram No.1, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416 .

2.Pemohon menyampaikan berkas permohonan pembuatan AJB ke loket atau meja pelayanan.

3.Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara akan melakukan pemeriksaan berkas
Jika dinyatakan lengkap maka petugas akan memastikan kembali keaslian dokumen di depan penjual dan pembeli tanah.

4.Petugas PPAT akan membacakan akta sekaligus menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.

5.Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT.

6.Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke pemohon” Pungkas Dr. Linna Kurniawati pada awak media wanipedes.id (Jum’at. 23/08/2024)

   (Pewarta Noto Suwarno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *