
Tegal – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Sofyan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Penindakan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta saksi, yaitu M. Taufik, pemilik usaha sekaligus Kepala Desa Bojong; Mukmin, yang berperan sebagai penyuntik LPG; Jajuli dan Jainun, yang masing-masing bertindak sebagai supir.
Selain menangkap para pelaku, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 110 tabung LPG 3 kg isi, 847 tabung LPG 3 kg kosong, 183 tabung LPG 12 kg isi, 151 tabung LPG 12 kg kosong, 6 alat suntik LPG, 2 unit alat timbang, 2 unit mobil pick-up, dan 1 unit truk.
AKBP Sofyan menjelaskan bahwa praktik penyuntikan LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ini merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini guna memastikan LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Sofyan.
Dalam aksinya, M. Taufik selaku Kepala Desa Bojong diduga memerintahkan supir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen di wilayah Kabupaten Tegal. LPG tersebut kemudian ditampung di gudang miliknya, lalu dilakukan pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.
Untuk mengelabui petugas, pelaku juga mendirikan agen LPG sebagai kedok dalam mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebelum dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda 60.000.000.000,00 (enam puluh Milyar Rupiah)..
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi serta segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan indikasi tindakan serupa.(Jok)