Riau – Wanipedes.id, Presiden (RI) Ke-8″ Prabowo Subianto mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar bekerja dengan benar. Prabowo menegaskan, dirinya tak segan membersihkan para aparat yang tidak setia terhadap rakyat dan negara.
Priayong selaku prajurit TNI AD kodim Rengat Indragiri Hulu Riau (0302) diduga sudah jadi korban ketidak Adilan dari POM Tembilahan pengadilan Militer provinsi Riau, Priayong Meminta tolong kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait putusan pengadilan Militer ( POM) Provinsi Riau , 30/1/2025.
Perkara yang dialami TNI AD Priayong ke berawal dari laporan Mastur alias Asun keturunan Tionghoa Kota Rengat, Padahal perkara tersebut Priayong masih menjalani proses hukum perdata di pengadilan negeri Inhu, Namun faktanya dari pihak ( POM ) Polisi militer tembilahan Riau langsung menerima laporan tersebut dan melakukan persidangan dan hasil putusan persidangan diduga tidak adil.
Priayong di vonis bersalah dengan tuduhan perusakan lahan milik Mastur alias Asun, yang mana keduanya memiliki surat walaupun surat Priayong sebatas surat Desa dan Mastur alias Asun memiliki surat Sertifikat, Namun Sertifikat tersebut diduga tidak sesuai luas tanah dan Sertifikat tersebut masih diragukan kebenarannya.
Apabila ada suatu hubungan terkait permasalahan perdata yang sedang berjalan di pengadilan dengan perbuatan pidana bersamaan, harus diputus terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidananya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran. Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 Sesuai :
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda jika terdapat sengketa perdata. Hal ini berlaku jika sengketa perdata tersebut berkaitan dengan barang atau hubungan hukum antara dua pihak.
Berikut ini adalah beberapa hal yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 :
Pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda hingga ada keputusan dari pengadilan perdata. Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana dapat dihentikan jika dianggap tidak perlu lagi.
Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.
Priayong seorang TNI AD dari kodim Rengat 0302, Indra Giri Hulu Riau menjelaskan bahwa dirinya sudah menjadi korban ketidak hasil putusan persidangan yang diputuskan oleh pengadilan Militer provinsi Riau dari pengembangan POM Tembilahan terkait kasus dugaan perusakan lahan yang telah dilaporkan oleh Mastur atau/Asun keturunan Tionghoa ( cina) yang tinggal di kota rengat.
Priayong menambahkan dengan tegas bahwa dirinya merasa di intimidasi oleh pengadilan Militer, yang mana proses hukum pengadilan militer langsung memvonis putusan bahwa saya bersalah, Sedangkan saya masih menjalani proses hukum perdata di pengadilan negeri Inhu kota rengat, dan sampai sekarang belum ada keputusan resmi.
Ada apa dengan pengadilan Militer kenapa saya langsung di putuskan dan diponis, Sedangkan saya ada hak untuk membela diri dengan keputusan yang adil, Saya memiliki surat resmi dan lengkap dengan saksi sepadan tanah juru ukur melalui RT setempat, Namun pihak pengadilan Militer masih tetap percaya dengan laporan Mastur alias Asun keturunan Tionghoa Cina, dengan dalih bahwa Mastur memiliki Surat sertifikat tanah.
Akan tetapi keberadaan Surat sertifikat tanah milik Mastur atau Asun masih kita ragukan ada dugaan surat tersebut tidak resmi alias bodong, yang mana luas isi surat tersebut melebihi luas tanah, lebih kurang berukuran 2 hektar sedang tanah tersebut hanya seluas 1 hektar, Sesuai dengan surat yang saya miliki.
Saat ini cara satunya adalah Dengan pembuktian ukur ulang agar ada keadilan dan saya sudah meminta kepada pihak penyidik denpom Tembilahan Pekan baru Riau & pengadilan negeri Inhu kota rengat untuk melakukan pengukuran ulang akan tetapi pihak denpom militer dan pengadilan tidak mau melakukan cek ukur dilokasi agar masalah tersebut lebih jelas dan berlaku adil.
Dengan demikian saya minta kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto dan kepada panglima TNI AD agar masalah saya segera diselesaikan dengan adil, Saya sebagai seorang prajurit TNI AD yang berjiwa kesatria akan bertanggung jawab penuh, jika saya terbukti bersalah bahwa saya siap dipecat dari kesatuan Republik Indonesia dari TNI AD.
Akan tetapi sekali lagi saya minta sebelum saya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman saya minta diadakan sidang ulang dengan melakukan proses sidang lapangan dengan mengukur luas tanah masing – masing yang selama ini masih jadi obyek permasalahan pada intinya saya ada hak dan saya bisa buktikan dan saya siap untuk dilakukan pengukuran ulang sesuai luas tanah, Ungkap Priayong.
Namun dalam hal ini dari pihak pengadilan Militer provinsi Riau masih belum bisa dikonfirmasi awak media bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media.